THAWAF
Dalam pengertian umum ibadah thawaf adalah mengelilingi
Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana putaran pertama dengan lari-lari kecil (jika
mungkin), dan selanjutnya dengan berjalan biasa, thawaf dimulai dan berakhir di
garis sejajar dengan batas Hajar Aswad. Posisi ka'bah ketika Thawaf adalah
disebelah kiri tubuh kita.
lbnu Umar ra menceritakan;
"Dahulu
apabila Rasulullah SAW melaksanakan thawaf yang pertama (Qudum, atau selamat
datang), beliau berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa
pada empat putaran selanjutnya".
• THAWAF IFADHAH : Semua ulama menetapkan bahwa Thawaf
Ifadhah adalah rukun haji tidak boleh di tinggalkan karena dapat membatalkan
haji. Thawaf ini juga disebut Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
• THAWAF QUDUM
: Disebut
juga Thawaf Dukhul yaitu thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang
dilakukan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekkah. Rasul setiap kali masuk
Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul
Masjid. Maka thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram.
• THAWAF WADA' : Dilakukan pada saat akan meninggalkan Mekkah
yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum
Thawaf Wada' adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar dam
(menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. Thawaf Wada'
merupakan penutup dari kewajiban-kewajiban haji yang seorang haji wajib
melakukannya sebelum pergi menuju negerinya atau meninggalkan kota Mekkah.
Rasulullah
SAW yang bersabda :
“Janganlah
seseorang diantara kalian itu pergi (meninggalkan Mekkah) sampai penutupannya
itu di Ka'bah".
"Tiada
ampunan meninggalkan thawaf Wada' kecuali bagi yang sedang haid maupun
nifas".
• THAWAF
SUNNAH : Adalah
Thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki
Masjidil Haram, thawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyyatul Masjid.
Thawaf sunat inilah yang di maksud atau di sebut Thawaf Tathawwu',