IHRAM
Berniat dengan mengenakan pakaian ihram adalah pekerjaan pertama dalam
melaksanakan haji maupun Umroh yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun Umroh.
Pengertian Ihram itu sendiri adalah tak lain berupa penghormatan ketika kita hendak memasuki tanah haram Mekkah al Mukarromah melalui batas-batas miqot yang telah ditentukan untuk datang menghadap Allah melalui pangggilannya dalam bentuk ibadah haji maupun umroh. Ihrom juga merupakan manifestasi dalam bentuk melarangkan diri dari sesuatu hal yang pada sebelumnya dihalalkan oleh Allah SWT, akan tetapi disaat berihram, seseorang dilarang beberapa hal sebagai bentuk manifestasi ketaqwaan kepada Allah SWT dan RosulNya. adapun bentuk penghormatan dan ritual ibadah tersebut ditandai dengan mengenakan dua helai kain yang tidak berjahit yang disebut dengan kain ihram.
Waktu untuk melaksanakan Umroh adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim
haji, adapun waktu untuk haji adalah di bulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal,
Dzulqo'dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah.
Rukun
haji dan Umroh dimulai dengan ihram dari miqat. Apabila jama'ah haji atau Umroh
telah tiba di miqat, baik itu melalui darat maupun udara atau yang sejenisnya
maka mereka hendaknya segera mandi dan memakai wangi-wangian (secukupnya).
Kemudian bagi pria menggunakan dua kain ihram putih dan bersih; satu sebagai
sarung dan satunya lagi sebagai selendang. Adapun bagi wanita tidak ada pakaian
yang disunnahkan untuk berihram, tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang
dapat menutupi seluruh tubuh serta auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan.
Kemudian
melantunkan niat berihram untuk berUmroh maupun untuk berhaji dengan ucapan:
•
Yang ber-Umroh :
• Labbaika Allahumma Umrotan"
(Aku penuhi panggilanMu
untuk Umroh).
•
Yang haji Tamattu : "Labbaika Umrotan Mutamatti'an biha ila
al-hajj"
(Aku penuhi panggilanMu untuk Umroh dan tamattu hingga
Haji).
•
Yang berhaji Qiran : "Labbaika Umrotan wa hajjan"
(Aku penuhi panggilanMu untuk Umroh dan Haji).
•
Yang berhaji Ifrad : "Labbaika Hajjan"
(Aku penuhi panggilanMu untuk Haji).
Tatkala
memulai melantunkan niat berihram itu, berarti telah mengikrarkan diri untuk
melaksanakan niat dalam hati untuk beribadah dan menjauhi segala
larangan-larangan yang terkait ketika menggunakan Ihram. Kemudian memperbanyak
talbiyah. Untuk bacaan talbiyah disarankan bagi jamaah laki-laki melantunkan
talbiyah dengan suara yang agak keras sementara wanita tidak.
SEBELUM BERlHRAM:
Dianjurkan
berbuat hal-hal dibawah ini :
1. Memotong kuku, kumis,
membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan.
2. Menyiram seluruh badan,
kalau mungkin, dan tidak mengapa kalau tidak mandi.
3. Laki-laki melepas seluruh
pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram.
4. Wanita melepas kain cadar
yang ada di wajahnya, dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan
sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
5. Setelah mandi, disunnahkan
untuk memakai wangi-wangian di badan secukupnya saja.
6. Kemudian berniat untuk
memasuki ibadahnya, kalau sudah niat memasuki ibadah, berarti telah berihram,
kendati belum melafadzkan. Disarankan melafadzkan niat ihramnya itu setelah
shalat fardhu. Apabila seseorang beribadah haji atau Umroh mewakili orang lain,
maka ia berniat atas yang diwakili itu dengan ucapan: "Labbaika Allahumma
'An Fulan..." (Aku penuhi panggilanMu Ya Allah atas si Fulan).
BATAS MULAI BERIHRAM:
1. Dzul Halifah
2. AI-Juhfah
3. Qornul Manazil
4. Yalamlam
5. Dzat `Irqin
Kewajiban
bagi yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan haji
ataupun Umroh adalah berihram, bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa
berihram wajib kembali ketempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak,
maka baginya kewajiban membayar ‘dam' seekor kambing yang disembelih di Mekkah
dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.
Rasulullah
SAW bersabda: "Dia (miqat-miqat) itu untuk penduduknya dan orang yang datang
melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan Umroh".
Penduduk
Mekkah, berihram dari Mekkah untuk melaksanakan haji, sedang untuk Umroh mereka
berihram diluar batas tanah haram, seperti Tan'im. Adapun penduduk yang tinggal
di dalam area miqat, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu
Sulem, Syaro'i dll, mereka berihram dari tempat tinggalnya.
"Tempat tinggat mereka
itu merupakan miqat bagi mereka semua". (Al-hadits).
LARANGAN DALAM BERIHRAM
Setelah
berihram dari miqat seorang haji atau Umroh dilarang hal-hal di bawah
ini:
• Mencabut/mencukur
rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
• Dalam
kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian di badan dan di pakaian,
tetapi wangi bekas pemakaian sebelum berihram di badan tidak masalah.
• Seorang
muslim yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan
membunuh maupun mengusirnya, dilarang juga membantu aktifitas berburu tersebut,
dalam area tanah suci.
• Seorang
muslim yang berihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan
tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia.
• Seorang
muslim yang berihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik
itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk
diumumkan.
•
Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya
sendiri maupun
untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan
syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: "Seorang dalam keadaan ihram itu tidak
boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar".
•
Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup
wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan
kerudungatau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
•
Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan
kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
•
Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian
berjahit diseluruh tubuhnya maupun disebagiannya seperti pakai celana, baju,
topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.
HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN
• Memakai
jam tangan, handphone, kaca mata dan ikat pinggang.
• Memakai
cincin dan sandal atau membalut luka dengan perban.
• Berteduh
dari matahari di bawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas
kepala.
• Membasahi
kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa.
•
Mengganti kain ihram maupun membersihkannya.
Note: seandainya seorang
sedang berihram manutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia
segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya,