Mengenakan Pakaian Ihram



IHRAM
Berniat dengan mengenakan pakaian ihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun Umroh yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun Umroh. Pengertian Ihram itu sendiri adalah tak lain berupa penghormatan ketika kita hendak memasuki tanah haram Mekkah al Mukarromah melalui batas-batas miqot yang telah ditentukan untuk datang menghadap Allah melalui pangggilannya dalam bentuk ibadah haji maupun umroh. Ihrom juga merupakan manifestasi dalam bentuk melarangkan diri dari sesuatu hal yang pada sebelumnya dihalalkan oleh Allah SWT, akan tetapi disaat berihram, seseorang dilarang beberapa hal sebagai bentuk manifestasi ketaqwaan kepada Allah SWT dan RosulNya. adapun bentuk penghormatan dan ritual ibadah tersebut ditandai dengan mengenakan dua helai kain yang tidak berjahit yang disebut dengan kain ihram.

Waktu untuk melaksanakan Umroh adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah di bulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzulqo'dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah.
Rukun haji dan Umroh dimulai dengan ihram dari miqat. Apabila jama'ah haji atau Umroh telah tiba di miqat, baik itu melalui darat maupun udara atau yang sejenisnya maka mereka hendaknya segera mandi dan memakai wangi-­wangian (secukupnya). Kemudian bagi pria menggunakan dua kain ihram putih dan bersih; satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai selendang. Adapun bagi wanita tidak ada pakaian yang disunnahkan untuk berihram, tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh serta auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan.

Kemudian melantunkan niat berihram untuk berUmroh maupun untuk berhaji dengan ucapan:

     Yang ber-Umroh    :
  Labbaika Allahumma Umrotan"
(Aku penuhi panggilanMu untuk Umroh).

     Yang haji Tamattu : "Labbaika Umrotan Mutamatti'an biha ila al-hajj"
(Aku penuhi panggilanMu untuk Umroh dan tamattu hingga Haji).

     Yang berhaji Qiran  :         "Labbaika Umrotan wa hajjan"
(Aku penuhi panggilanMu untuk Umroh dan Haji).

     Yang berhaji Ifrad : "Labbaika Hajjan"
                                 (Aku penuhi panggilanMu untuk Haji).

Tatkala memulai melantunkan niat berihram itu, berarti telah mengikrarkan diri untuk melaksanakan niat dalam hati untuk beribadah dan menjauhi segala larangan-larangan yang terkait ketika menggunakan Ihram. Kemudian memperbanyak talbiyah. Untuk bacaan talbiyah disarankan bagi jamaah laki-­laki melantunkan talbiyah dengan suara yang agak keras sementara wanita tidak.

SEBELUM BERlHRAM:
Dianjurkan berbuat hal-hal dibawah ini :
1.       Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan.
2.      Menyiram seluruh badan, kalau mungkin, dan tidak mengapa kalau tidak mandi.
3.      Laki-laki melepas seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram.
4.      Wanita melepas kain cadar yang ada di wajahnya, dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
5.      Setelah mandi, disunnahkan untuk memakai wangi-wangian di badan secukupnya saja.
6.      Kemudian berniat untuk memasuki ibadahnya, kalau sudah niat memasuki ibadah, berarti telah berihram, kendati belum melafadzkan. Disarankan melafadzkan niat ihramnya itu setelah shalat fardhu. Apabila seseorang beribadah haji atau Umroh mewakili orang lain, maka ia berniat atas yang diwakili itu dengan ucapan: "Labbaika Allahumma 'An Fulan..." (Aku penuhi panggilanMu Ya Allah atas si Fulan).

BATAS MULAI BERIHRAM:
1.       Dzul Halifah
2.      AI-Juhfah
3.      Qornul Manazil
4.      Yalamlam
5.      Dzat `Irqin
Kewajiban bagi yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan haji ataupun Umroh adalah berihram, bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram wajib kembali ketempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak, maka baginya kewajiban membayar ‘dam' seekor kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.
Rasulullah SAW bersabda: "Dia (miqat-miqat) itu untuk penduduknya dan orang yang datang melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan Umroh".
Penduduk Mekkah, berihram dari Mekkah untuk melaksanakan haji, sedang untuk Umroh mereka berihram diluar batas tanah haram, seperti Tan'im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area miqat, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro'i dll, mereka berihram dari tempat tinggalnya.

"Tempat tinggat mereka itu merupakan miqat bagi mereka semua". (Al-hadits).

LARANGAN DALAM BERIHRAM
Setelah berihram dari miqat seorang haji atau Umroh dilarang hal-hal di bawah ini:
     Mencabut/mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
     Dalam kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian di badan dan di pakaian, tetapi wangi bekas pemakaian sebelum berihram di badan tidak masalah.
     Seorang muslim yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan membunuh maupun mengusirnya, dilarang juga membantu aktifitas berburu tersebut, dalam area tanah suci.
     Seorang muslim yang berihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia.
     Seorang muslim yang berihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk diumumkan.
     Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: "Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar".
     Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudungatau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
     Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
     Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupun disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN
     Memakai jam tangan, handphone, kaca mata dan ikat pinggang.
     Memakai cincin dan sandal atau membalut luka dengan perban.
     Berteduh dari matahari di bawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas kepala.
     Membasahi kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa.
     Mengganti kain ihram maupun membersihkannya.

Note: seandainya seorang sedang berihram manutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya,