Persyaratan Pembuatan Passport RI



Persyaratan Permohonan Pembuatan Passport:
*Pemohon Dewasa
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
4. Passport lama bagi yang telah memiliki passport

* Pemohon dibawah usia 17 tahun:
1. KTP Kedua orang tua (di fotocopy dalam 1 halaman A4)
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran
4. Surat Nikah Orang tua
5. Passport Lama bagi yang telah memiliki passport

Catatan:
*Seluruh lampiran tersebut di fotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan kedalam mesin scan
*Seluruh data pendukung harus sinkron (nama, tempat tanggal lahir, dan alamat)
*Bagi yang memiliki passport lama tetapi hilang, laporkan terlebih dahulu ke kantor kepolisian terdekat
*Permohonan juga dapat diajukan secara online melalui: www.imigrasi.go.id

Tatacara Pengajuan Passport:

1. Ambil nomer antrian pendaftaran permohonan

2. Setelah Nomor anda dipanggil diloket, silahkan mendatangi loket dan serahkan berkas permohonan dan pastikan persyaratan anda lengkap.

3. Apabila persyaratan anda sudah dinyatakan lengkap oleh petugas loket, anda akan mendapatkan sebuah tanda terima permohonan. Anda akan diminta datang 2 hari setelahnya untuk melakukan proses photo dan wawancara.

4. Sebelum melakukan proses photo dan wawancara, anda harus melakukan pembayaran passport ke Bank BNI terdekat dengan melampirkan tanda terima dari loket kantor Imigrasi. Setelah itu anda akan mendapatkan sebuah tanda terima pembayaran.

5. Datanglah pada yang ditentukan untuk photo dan wawancara dengan membawa berkas asli, tanda terima permohonan dan tanda terima pembayaran. Selanjutnya ambil nomor antrian untuk proses photo dan wawancara.

6. Silahkan menunggu sampai nomor anda dipanggil untuk melakukan proses photo dan wawancara.

7. Selesai photo dan wawancara, anda diharapkan datang 4 hari setelahnya untuk mengambil passport anda*.

*Berlaku apabila permohonan lulus pemeriksaan Adjudikator dan permohonan tidak termasuk dalam daftar Cekal.

Tarif pembuatan PASSPORT:

Passport baru 48 Halaman : Rp 225.000,-
Passport baru 24 Halaman : Rp 105.000,-

Passport Elekrotic : Rp. 665.000,-
Passport Penggantian 48 Hal : Rp. 225.000,-
Passport Rusak/Hilang/habis : Rp. 225.000,-
(48 Hal dan masih berlaku)

Passport Rusak/Hilang/habis : Rp. 455.000,-
(48 Hal dan masih berlaku)

Passport Penggantian 24 Hal : Rp. 105.000,-
Passport Rusak/Hilang/habis : Rp. 155.000,-
(24 Hal dan masih berlaku)