SA'I
Sa'i adalah suatu ibadah yang
mengikuti napak tilas isteri Nabi Ibrahim (Hajar) yang mencari air untuk minum
putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah
sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah
pada hitungan ke-7 dari putaran, SO. Panjang jarak antara Shafa dan Marwah +
405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara
Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter.
Diantara kedua Pilar tersebut, disunnahkan bagi jamaah pria untuk berlari-lari
kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
Fasilitas yang tersedia di tempat
Sa'i adalah AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak
mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
Orang yang sedang Haid, Luas dan
tidak berwudhu dapat melakukan Sa'i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk
bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena
lokasinya di luar Masjidil Haram.
TAHALLUL
Tahallul ialah diperbolehkannya /
dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan
berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur
atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa
tahallul merupakan wajib Haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun
haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam qur'an Surat Al-Fath Ayat 27, yang
artinya:
"Sesungguhnya Allah
akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasuINya itu akan menjadi
kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota
Mekkah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik
dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja.
Tuhan
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Di balik 'yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan akan memberi
kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".
MACAM-MACAM TAHALLUL
1.
Tahallul Awal
Melepaskan
diri dari keadaan ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan
alternatif sebagai berikut :
• Melontar JUmroh
Aqabah dan mencukur.
• Melontar JUmroh
Aqabah dan Tawaf Ifadhah.
• Tawaf
Ifadhah, Sa'i dan mencukur.
2.
Tahallul Sani/Kubra
Melepaskan
diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara lengkap yaitu
sebagai berikut :
• Melontar JUmroh
Aqabah.
• Bercukur.
• Tawaf
Ifadhah dan Sa'i.