Sa'i dan Bercukur



SA'I
            Sa'i adalah suatu ibadah yang mengikuti napak tilas isteri Nabi Ibrahim (Hajar) yang mencari air untuk minum putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah pada hitungan ke-7 dari putaran, SO. Panjang jarak antara Shafa dan Marwah + 405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter. Diantara kedua Pilar tersebut, disunnahkan bagi jamaah pria untuk berlari-lari kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
            Fasilitas yang tersedia di tempat Sa'i adalah AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
            Orang yang sedang Haid, Luas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa'i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya di luar Masjidil Haram.


TAHALLUL
            Tahallul ialah diperbolehkannya / dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib Haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam qur'an Surat Al-Fath Ayat 27, yang artinya:
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasuINya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota Mekkah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja.

Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Di balik 'yang tidak  kamu ketahui itu' Tuhan akan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".

MACAM-MACAM TAHALLUL
1.      Tahallul Awal
Melepaskan diri dari keadaan ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
• Melontar JUmroh Aqabah dan mencukur.
• Melontar JUmroh Aqabah dan Tawaf Ifadhah.
• Tawaf Ifadhah, Sa'i dan mencukur.

2.     Tahallul Sani/Kubra
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara lengkap yaitu sebagai berikut :
• Melontar JUmroh Aqabah.
• Bercukur.
• Tawaf Ifadhah dan Sa'i.