A. MIQAT
Secara
harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak. Atau perintah mulai
dan berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat untuk memasuki tanah suci.
Miqat dibagi menjadi 2
bagian :
Miqat
yang berhubungan dengan batas waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan
apa hitungan Haji itu? Miqat zamani disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah
ayat 189 dan 197. Pada ayat pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai
tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah Haji. Ayat kedua menerangkan
bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah: Syawal, Dzulqo'dah, dan
Dzulhijjah.
• MIQAT MAKANI
Miqat
yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus
memulai niat Ihram sebelum melintasi tanah haram dengan niat hendak
melaksanakan ibadah Umroh atau ibadah Haji.
NAMA - NAMA MIQAT MAKANI :
1.
Dzul Halifah : Adalah
miqatnya penduduk Madinah dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu
sekarang dinamakan Bir `Ali, sekitar 450 km dari Mekkah.
2.
AI-Juhfah : Adalah
miqatnya penduduk Syam, Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya. Tempat
ini berada di dekat kota Rabig. Jauhnya sekitar 183 km dari kota Mekkah.
3.
Q,ornul Manazil : Adalah
miqatnya penduduk najed dan orangorang yang melewatinya. Sekarang dinamakan
"Sail al-Kabir", 75 km dari Mekkah.
4.
Yalamlarn : Adalah
miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia
berihram dari Assa'diyah, 92 km dari Mekkah. Jamaah Indonesia yang langsung
menuju Mekkah, menggunakan miqat ini untuk memulai berihram.
5.
Dzat `Irqin : Adalah
miqatnya penduduk Iraq dan orang-orangyang melewatinya. Lokasi berjarak 94 km
dari Mekkah.